JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada 24 Agustus 2026, pukul 17.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, Revaldo mengaku, membeli 0,5 gram sabu seharga Rp50.000 sebelum akhirnya ditangkap Polisi. “Dari hasil interogasi, sabu itu dibelinya dengan cara transfer,” kata Kombes Pol Nasriadi, Kapolres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (26/8/2026).
Nasriadi menerangkan, penangkapan terhadap Revaldo Fifaldi berawal dari informasi masyarakat. “Setibanya di lokasi, team melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kemudian team mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah ditangkap, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil tes urine pelaku positif narkotika dan psikotropika,” tuturnya.
Revaldo Fifaldi pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Sang aktor pernah ditangkap atas kepemilikan sabu dan divonis 2 tahun penjara, pada 2006. Ia kemudian ditangkap lagi atas kepemilikan 62 gram sabu pada 2010.
Tak juga jera, Revaldo kembali ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya atas kasus serupa, pada 2023.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri