JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (20/8/2026).
Persidangan bahkan semakin panas setelah Richard selaku terdakwa dan Samira Farahnaz alias Doktif saling tuding di hadapan Majelis Hakim. Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied bahkan mempertanyakan kebenaran dari kesaksian Doktif dalam persidangan sebelumnya.
Faizal menilai, Doktif memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan yang tidak konsisten dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi saksi pelapor.
“Iya, kami sangat sedih. Dia seharusnya tahu bahwa ada pasal untuk mereka yang memberi keterangan palsu di persidangan. Bisa kena hukuman 7 tahun penjara tuh. Kenapa? Karena dia berbohong di persidangan,” ujarnya.
Faizal kemudian mengungkapkan, kesaksian palsu Doktif dalam persidangan. “Pertama, saksi pelapor (Doktif) bilang masih menikah. Padahal faktanya, sudah bercerai,” tutur Faizal Hafied saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Tak hanya itu, Faizal juga mengungkapkan kebohongan kedua Doktif terkait kepemilikan unit usaha. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Doktif sempat menyatakan dengan tegas bahwa GrabahShop dan Raychelles Shop adalah milik Richard Lee.
Namun fakta di persidangan menunjukkan hal yang berbeda, sehingga Doktif mengangkat poin tersebut dari BAP yang telah dibuatnya. “Ini yang kami sayangkan. Saksi pelapor melakukan kebohongan di muka pengadilan,” ujarnya.
Selain dugaan kesaksian palsu, Faizal Hafied juga menyinggung adanya fakta persidangan yang menyebutkan adanya permintaan uang damai dari pihak Doktif mencapai Rp200 miliar. Hal itu terungkap ketika kuasa hukum Richard mencecar saksi di persidangan minggu lalu.
“Doktif bilang, uang Rp250 miliar itu merupakan kerugian masyarakat. Jadi ini nilainya mirip-mirip. Kami ingin tahu apa memang benar demikian, karena nilainya sangat fantastis,” tutur Faizal menambahkan.
Faizal Hafied optimistis kliennya akan divonis bebas. Hal itu didasari oleh banyaknya kejanggalan, mulai dari surat kuasa yang dianggap bermasalah hingga barang bukti yang dinilai tidak autentik.
“Kami yakin 1.000 persen klien kami bisa bebas. Kami melihat bukan nanti putusannya saja, tapi prosesnya. Jika saksi berbohong dan bukti tidak autentik, maka sudah seharusnya klien kami mendapatkan keadilan,” katanya.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri