Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saksi dari Online Shop Bakal Hadir dalam Sidang Richard Lee Hari Ini 

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |07:30 WIB
Saksi dari Online Shop Bakal Hadir dalam Sidang Richard Lee Hari Ini 
Saksi Kunci dari Online Shop Bakal Hadir dalam Sidang Richard Lee Hari Ini. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Richard Lee akan kembali menjalai sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (20/8/2026). 

Terkait sidang tersebut, Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard berharap, para saksi kunci bisa hadir memberikan keterangan mereka di hadapan majelis hakim. Dua saksi kunci itu adalah pemilik toko daring (online shop), GerabahShop dan Raychelles Shop.

“Hari ini, akan ada sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari dua online shop. Kami berharap, Mar Arman dari GerabahShop datang ya. Kalau pemilik Raychelles masih dalam konfirmasi,” ujar Faizal.

Faizal Hafied
Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee berharap, saksi kunci dari Online Shop hadir dalam sidang hari ini. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Dia mengatakan, kesaksian dua pemilik toko daring tersebut sangat krusial mengingat tiga produk yang dipermasalahkan Dokter Detektif (Doktif) dalam laporannya, hanya ada dua yang masuk dalam berkas dakwaan. 

Faizal pun mengingatkan pemilik kedua online shop tersebut agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan karena akan ada konsekuensi hukum berat bagi saksi yang berbohong di bawah sumpah. 

“Kalau bisa hadir, tolong menyampaikan kebenaran dan kejujuran sehingga bisa membantu kasus ini dengan baik. Tapi kalau hadir menyampaikan rekayasa dan kebohongan, ancaman hukumannya bisa 7-9 tahun penjara,” tuturnya.

 

Selain saksi fakta, tim kuasa hukum Richard Lee juga menantikan kehadiran para ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keterangan ahli dianggap penting untuk memperjelas aturan administratif yang berlaku. 

“Dari pihak BPOM nanti akan dikulik lebih lanjut terkait masalah penandaan dan promosi, yang sebenarnya semua masalah administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM,” ungkap Faizal Hafied lebih lanjut. 

Alasan Richard Lee Tuding Doktif Beri Kesaksian Palsu di Persidangan
Richard Lee berharap, saksi kunci dari Online Shop hadir dalam sidang hari ini. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Kuasa hukum Richard Lee itu kemudian menambahkan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPOU), Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop telah meninggal dunia. Namun, hingga kini belum ada bukti autentik yang menguatkan informasi tersebut.

“Belum ada bukti surat kematiannya. Jika memang benar, kami turut berduka cita. Tapi kalau tidak, ya kami harap yang bersangkutan bisa menghargai panggilan pengadilan,” imbuh Faizal menutup keterangannya.*
 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement