Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Anak, Sarwendah dan Ruben Onsu Tatap Muka di Ruang Mediasi Tanpa Pengacara

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2026 |12:32 WIB
Demi Anak, Sarwendah dan Ruben Onsu Tatap Muka di Ruang Mediasi Tanpa Pengacara
Ruben Onsu di PN Jaksel
A
A
A

JAKARTA - Proses mediasi gugatan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu berlangsung tertutup. Bahkan, dari aturan yang berlaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kuasa hukum mereka untuk tak terlibat dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026).

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Hakim mediator pun meminta agar para prinsipal saja yang saling berbicara dari hati ke hati.

"Dalam mediasi tadi, kami semua tim pengacara tidak ikut di dalam mediasi, tetapi hakim mediator memanggil hanya prinsipal saja," ujar Chris Sam Siwu di PN Jakarta Selatan hari ini.

"Artinya agar pembicaraan yang ada lebih berkualitas ya, tidak lagi didampingi pengacara karena memang yang menjalani kehidupan, yang menjalani masalah adalah prinsipal," tambahnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memilih untuk menutup rapat hasil pembicaraan di dalam ruang mediasi tersebut. Chris menekankan bahwa kerahasiaan ini semata-mata untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak mereka.

"Kami juga tidak tahu apa yang pasti. Semua demi kepentingan anak ya. Kami juga tidak bisa memberitahukan apa mediasinya, seperti apa mediasinya. Kita harus saling menjaga, tidak mau mendahului," ungkapnya.

Sarwendah yang tampil tenang di hadapan awak media pun tidak memberikan banyak pernyataan mengenai detail pertemuannya dengan sang mantan suami.

Ia hanya meminta doa terbaik bagi kelanjutan proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Doakan semoga semuanya baik-baik dan berjalan dengan lancar. Terima kasih semuanya," tutur Sarwendah singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Hingga saat ini, proses mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan akhir atau perdamaian. Berdasarkan aturan hukum, kedua belah pihak masih memiliki waktu selama 30 hari untuk menentukan masa depan pernikahan mereka melalui proses mediasi lanjutan.

"Belum (ada kesepakatan), mohon waktu ya. Ada waktu 30 hari sesuai dengan Perma," tutup Chris Sam Siwu.

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement