JAKARTA - Pengacara Hotman Paris memberikan pandangannya terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri. Hotman menjelaskan bahwa gugatan tersebut sah di mata hukum jika terdapat hak yang dilanggar dalam putusan perceraian.
Menurut Hotman, apabila salah satu pihak tidak menjalankan ketentuan yang telah diputus pengadilan, maka pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan.
“Tergantung, apabila pihak wanita melakukan pelanggaran hak dari si suami, ya itu bisa digugat agar membatalkan putusan sebelumnya,” kata Hotman.
Ia mencontohkan, jika dalam putusan perceraian disebutkan ayah memiliki hak bertemu anak beberapa kali dalam seminggu namun hak tersebut tidak diberikan, maka hal itu dapat menjadi dasar gugatan.
“Misalnya, kalau dalam putusan pengadilan sebelumnya diberikan bahwa si suami berhak mengunjungi sekian kali seminggu, berarti ada pelanggaran kan? Dia berhak gugat,” ujarnya.
Sementara itu Hotman juga memberikan tanggapannya soal perpindahan agama Ruben Onsu apakah berkaitan dengan gugatan ini. Hotman menegaskan hal tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara hak asuh yang kini bergulir.
Menurutnya, yang akan menjadi pertimbangan dalam gugatan adalah apakah putusan pengadilan sebelumnya dijalankan atau justru dilanggar oleh salah satu pihak.
“Nggak ada kaitan ke pindah agama. Itu kan dulu cerainya di mana? PN kan? Ya nggak ada kaitan,” tegas Hotman.
“Intinya adalah apakah ketentuan dalam putusan pengadilan itu dilanggar atau tidak. Itu aja,” pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri