JAKARTA - Perseteruan antara Nikita Mirzani melawan dokter kecantikan kenamaan, Dokter Reza Gladys soal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim secara resmi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi kemenangan kliennya tersebut. Ia menyebut bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang.
"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus Sembiring melalui sambungan Zoom, belum lama ini.
Kemenangan ini dinilai sangat penting bagi pihak Dokter Reza Gladys. Pasalnya, tak hanya mematahkan langkah hukum Nikita, Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak dokter.
"Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tuturnya.
Julianus menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat, mulai dari tahap mediasi hingga kesimpulan di persidangan. Menurutnya, putusan hakim ini membuktikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Nikita Mirzani tidak terbukti.
"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," kata Julianus.
Menariknya, Julianus sempat menyentil isi gugatan Nikita Mirzani yang dinilai janggal dan ambigu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni ketidakmampuan pihak Nikita membuktikan bukti pembelian produk yang dianggap bermasalah.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," ucapnya heran.
Tak hanya soal pembelian, klaim mengenai review produk pun dianggap tidak memiliki bukti konkret di persidangan.
"Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," kata Julianus.
Bagi pihak Dokter Reza Gladys, putusan ini menjadi keadilan untuk meraka.
"Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka serta mandiri mengambil sebuah putusan," tuturnya.
Meski sudah dinyatakan menang, pihak Dokter Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara," ujarnya.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri