JAKARTA - Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan status mualaf hanya untuk menarik simpati publik.
Abdul menilai narasi-narasi yang berkembang di media sosial sudah masuk dalam kategori persekusi dan fitnah yang keji terhadap privasi kliennya.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang hari ini mempersoalkan bahkan sudah mempersekusi, bahkan sudah bisa kami bilang bahwa sudah terpenuhi unsur fitnah," tegas Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2026).
Lebih jauh, Abdul menilai tuduhan Richard Lee mualaf demi kepentingan perkara hukum sebagai penghinaan terhadap pilihan hidup seseorang.
"Mereka menyebarkan kebohongan bahwa menuduh klien kami menggunakan keyakinan barunya untuk menarik simpati publik. Itu kan satu tuduhan yang sangat keji ya, sangat kejam," tuturnya.
Saat ini, Abdul mengaku bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Abdul bahkan menyebut satu nama yang diduga akan dilaporkan yakni Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
"Laporan fitnah ini kami sedang menunggu waktunya saja. Yang sudah jelas kan si Samira (Doktif) ya, sudah jelas itu. Tapi untuk pihak-pihak lain kami masih melihat dulu perbuatan mereka seperti apa," jelas Abdul.
"Kami menduga ini upaya secara sporadis, masif untuk membunuh karakter klien kami," tutupnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri