JAKARTA - Musisi Virgoun telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas laporan mantan istrinya, Inara Rusli, terkait dugaan akses ilegal (illegal access) pada Kamis (2/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Virgoun diperiksa selama kurang lebih lima jam. Ia pun harus menjawab 80 pertanyaan di hadapan penyidik.
Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, mengungkapkan bahwa kliennya sangat kooperatif selama diperiksa.
"Jadi tadi kita sudah diperiksa dari jam 3 sampai sekarang. Itu mungkin sekitar 22 atau 28 pertanyaan, tapi satu pertanyaan itu ada beberapa sub pertanyaan. Jadi kalau ditotal mungkin hampir sekitar 80-an pertanyaan yang sudah dijawab," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno.
Kepada penyidik, Virgoun juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam tuduhan yang dilayangkan Inara.
"Jadi untuk laporan ini sebetulnya nggak ada sangkut pautnya sama Bang Virgoun. Jadinya tadi Bang Virgoun sudah ngomong sendiri bahwa itu tuh di luar kekuasaan dia dan dia tidak tahu sama sekali," tambah sang pengacara.
Virgoun sendiri mengaku hanya mengikuti prosedur yang ditetapkan penyidik dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
"Mudah-mudahan sih segera dimudahkan saja semuanya, bagaimana pun hasilnya terbaik saja buat kita semua secara hukum," ucap Virgoun.
Disinggung kemungkinan damai atau Restorative Justice (RJ), pihak Virgoun merasa hal itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Terlebih, laporan sang mantan tak secara langsung menuju pihaknya.
"Karena kan dianya sebatas saksi, jadi saksi kan nggak ada hubungannya dengan masalah damai, masalah apa. Jadi kalau ada hal-hal yang bersinggungan dengan permasalahan Virgoun secara pribadi untuk kasus ini, kelihatannya nggak tepat," tegas Kris.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri