JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan komposer Yoni dores kepada Lesti Kejora resmi dihentikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto. Dia bilang, kasus ini resmi ditutup pada akhir Januari 2026 lalu.
"Iya benar sudah dihentikan akhir Januari 2026," kata Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (26/2/2026).
Budhi kemudian menjelaskan singkat alasan pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
"Karena bukan peristiwa pidana," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Rizky Billar mewakili istrinya, Lesti Kejora, menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk memastikan kelanjutan kasusnya pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyebut penghentian kasus ini dilakukan sejak 29 Januari lalu. Sadrakh juga memaparkan hal serupa soal alasan kasus ini dihentikan.
"Sudah disampaikan oleh penyidik bahwa terkait dengan laporan Saudara Yoni Dores beserta dengan kuasanya telah memperoleh hasil penyelidikan. Hasil penyelidikannya menyatakan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," ucap Sadrakh.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri