JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee. Putusan itu ditetapkan, pada Rabu (11/2/2026).
Gugatan praperadilan dilayangkan Richard karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.
Hakim Esthar Oktavi menolak gugatan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 10, Pasal 77-Pasal 88, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penolakan itu juga didasarkan hakim atas ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, Nomor 130 Tahun 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
"Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ujar Esthar sambil mengetuk palu sebanyak satu kali.
Atas putusan tersebut, suasana ruang sidang pun mendadak riuh. Doktif yang terlihat hadir pun langsung sujud syukur setelah mendengar putusan tersebut.
Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu kemudian menambahkan, "Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat yang sudah dizalimi oleh manusia satu itu. Doktif hanya perantara ya Allah, hanya manusia lemah yang penuh dosa."
Dalam doa tersebut, Doktif juga berharap kerugian masyarakat segera dikembalikan oleh Richard Lee. Sebab, dia mengklaim kerugian masyarakat yang sudah membeli produk kecantikan diduga palsu itu mencapai miliaran rupiah.*
(SIS)