Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Boiyen Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Ini Kronologinya

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2025 |18:30 WIB
Suami Boiyen Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Ini Kronologinya
Suami Boiyen Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Ini Kronologinya (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA – Kabar kurang sedap datang dari keluarga komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen. Sang suami, Rully Anggi Akbar, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.

Rully kemudian mendapatkan somasi dari seorang investor berinisial RF. Lebih jauh, kuasa hukum RF, Santono Baban, membeberkan duduk perkara kasus tersebut.

Masalah bermula dari kerja sama bisnis kuliner yang berlokasi di wilayah Yogyakarta.

“Menyampaikan adanya dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang figur publik berinisial RAA (suami dari figur publik BP atau Boiyen). Bisnis tersebut bernama ‘Sateman! Indonesia’ yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta,” jelas Santono dalam sebuah wawancara dengan awak media belum lama ini.

Suami Boiyen disebut menghubungi korban pada pertengahan tahun 2023 lalu dengan menawarkan peluang usaha. Rully disinyalir mengajak RF untuk menyuntikkan dana pengembangan bisnis.

“RAA menghubungi klien (investor) melalui WhatsApp pada Agustus 2023, menyatakan bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan,” ungkapnya.

Rully kemudian mengirimkan sebuah proposal bisnis yang tampak sangat menjanjikan dan profesional. Proposal itu juga menjadi landasan utama korban percaya kepada Rully.

“RAA mengirimkan proposal penawaran investasi kepada klien sebagai dasar pertimbangan,” kata dia.

Seiring berjalannya waktu, janji bagi hasil yang disepakati ternyata tidak berjalan mulus dan justru merugikan pihak investor. Santono menegaskan bahwa RAA dianggap telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam proposal maupun perjanjian.

“RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian,” tegas Santono.

Kekecewaan korban pun memuncak ketika upaya mediasi tidak mendapatkan respons positif dari Rully. Ia dinilai menghindar sehingga membuat situasi semakin sulit.

“Klien mencoba menghubungi RAA, namun RAA dianggap tidak merespons dengan baik dan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab,” tuturnya.

Merujuk hal itu, korban mengambil langkah dengan melayangkan teguran keras atau somasi kepada Rully.

Santono Baban mengonfirmasi bahwa surat peringatan hukum tersebut telah dikirimkan hari ini.

“Tim hukum melayangkan somasi resmi pertama kepada RAA per hari ini,” ucapnya.

Jika somasi tersebut tidak digubris, pihak korban tidak akan segan-segan membawa permasalahan ini ke ranah hukum pidana maupun perdata. Menutup keterangannya, Santono menegaskan rencana pelaporan ke pihak berwajib jika tidak ada itikad baik.

“Jika somasi tidak ditanggapi, tim hukum akan segera membuat laporan polisi secara resmi,” pungkasnya.

(kmj)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement