JAKARTA - Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana sudah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Dikutip dari SIPP PN Cikarang, terdakwa Nanang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim dalam vonisnya.
Atas perbuatannya, Nanang divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ungkap hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Nanang juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp269 juta. Uang tersebut nantibya akan diserahkan kepada istri almarhum Sandy.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah)," lanjut hakim.
Diberitakan sebelumnya, aktor Sandy Permana meninggal dunia setelah ditusuk Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, selaku tetangga korban pada Minggu 12 Januari 2025 lalu.
Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang dengan membawa barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Setelah beberapa hari buron, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat diperiksa, Nanang mengaku alasannya membunuh Sandy melakukan karena dendam. Dia sakit hati usai merasa direndahkan lewat tatapan sinis korban serta meludah ke arahnya.
(kha)