JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan cerai terhadap pasangan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf melalui e-Court atau online pada Rabu (12/11/2025).
Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan putusan cerai itu diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama pada pukul 09.00 WIB.
Dia pun bersyukur gugatan cerai kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Pada pokoknya putusan dari perkara perceraian ini antara penggugat klien kami ibu Tasya dengan tergugat yaitu Bapak Ahmad, pada pokoknya mengabulkan permohonan kami," ujar Sangun Ragahdo di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
"Syarat-syarat yang kita ajukan itu sudah terpenuhi sehingga diputus cerai," sambungnya.
Sangun menegaskan bahwa gugatan cerai Tasya tidak membahas masalah hak asuh anak, namun urusan itu sudah mencapai kesepakatan dalam proses mediasi.