Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Tolak Pleidoi Nikita Mirzani, Sebut Ada Mens Rea untuk Peras Reza Gladys

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |18:59 WIB
Jaksa Tolak Pleidoi Nikita Mirzani, Sebut Ada <i>Mens Rea</i> untuk Peras Reza Gladys
Nikita Mirzani
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Penolakan itu disampaikan jaksa melalui sidang agenda replik atau jawaban pada Senin (20/10/2025). 

Jaksa menilai adanya mens rea atau niat jahat dari Nikita Mirzani dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Terlihat perkataan Nikita Mirzani yang seolah-olah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait produk kecantikan saksi. Itu malah menjadi modus operandi untuk melakukan pemerasan," kata salah satu jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). 

Menurut jaksa, niat tersebut sudah dimulai jauh sebelum permintaan uang sebesar Rp5 miliar rupiah muncul. 

"Mens rea atau niat jahat terdakwa Nikita Mirzani sudah dimulai pada tanggal 15 Oktober 2024 yang di mana terdakwa Nikita Mirzani meminta aib saksi Reza Gladys kepada saksi Oki Pratama," ujar JPU di persidangan. 

Rangkaian niat jahat ini, menurut jaksa, berlanjut dengan beberapa perintah dari Nikita kepada saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada Reza Gladys. 

Jaksa juga mengungkap lima poin perintah kunci, termasuk permintaan uang Rp5 Miliar rupiah dengan dalih untuk "tutup mulut". 

"Saksi Ismail Marzuki diminta menyampaikan kepada saksi Reza Gladys bahwa terdakwa Nikita Mirzani butuh uang sebesar Rp5 miliar rupiah, yaitu melalui pesan '5 M'," ungkap jaksa.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement