TANGERANG - Aktris Ririn Dwi Ariyanti rupanya memberi perhatian khusus terhadap kasus vape isi obat keras atau zat etomidate yang menjerat kekasihnya, Jonathan Frizzy. Pria yang akrab Ijonk itu dituntut selama satu tahun penjara atas kasus tersebut.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang bergulir di Pengadian Negeri Tangerang, Banten, pada 23 September 2025.
Merujuk hal itu, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
Dalam kesempatan itu, Lamgok juga menjelaskan alasan Ririn Dwi Ariyanti yang tak kunjung mendampingi sang kekasih sepanjang persidangan.
Dia bilang, Ririn sebelumnya sempat merencanakan untuk hadir, namun batal karena sidang pekan lalu digelar secara daring.
"Ririn menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini, itu yang bisa saya sampaikan. Ririn juga ketika ada hal-hal atau pekerjaan yang tidak harus didatangi dan tidak seurgent itu sempat mau datang," kata Lamgok.
Bukan Ijonk menolak, tapi enggak enak ngerepotin jadi ya sudah lah. Tapi di balik itu Ririn selalu support," tambahnya.
Lamgok juga menegaskan Ririn cukup rutin menjenguk sang aktor selama ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
"Berkali-kali, menjenguk juga sempet seperti yang saya bilang saat itu memberikan makanan dan pakaian, berencana tetap hadir di persidangan. Tapi kan karena jam sidang enggak pasti, Ijonk mengutamakan kenyamanan Ririn," tandasnya.
(kha)