JAKARTA - Vadel Badjideh telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan asusila anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2025. Sidang tersebut digelar dengan agenda replik atau jawaban jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abduk Malik, mengaku kecewa dengan isi replik yang disampaikan jaksa dalam sidang tersebut.
Meski tak menjelaskan secara detail, Oya mengatakan jaksa dalam repliknya tetap dalam menuntut Vadel selama 12 tahun penjara.
"Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin (yang dijawab) dari sekian banyaknya. Jadi, saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, baru menunggu waktu majelis memutuskan," kata Oya Abdul Malik usai sidang.
"Enggak nyambung. Ya, maksudnya gini, lucunya yang kita sampaikan apa, yang dijawab apa, gitu. Itu aja sih. Tapi ya enggak apa-apa juga. Masing-masing kan punya argumen, ya," tambahnya.
Oya sendiri berjanji akan mengungkap seluruh fakta persidangan ke publik setelah adanya putusan dari majelis hakim.
Saat ini, ia memilih untuk menghormati proses hukum sambil menyusun tanggapan atas jawaban jaksa (duplik) pada persidangan Senin, 22 September mendatang.
"Nanti saya kasih tahu fakta persidangan yang sebenar-benarnya. Sekarang saya belum bisa jelasin. Eh, mudah-mudahan saya, Vadel, keluarga, tetap yakin gong terakhir itu Tuhan yang punya," tutur Oya.
"Mudah-mudahan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu masih bisa didapatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini," pungkasnya.
(kha)