JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora mencuri perhatian setelah diminta bernyanyi di hadapan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Lesti hadir dari pihak pemohon, yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dalam sidang lanjutan uji materil atas gugatan Undang Undang Hak Cipta hari ini, Selasa (22/7/2025).
Kepada hakim, Lesti awalnya menjelaskan permasalahannya dengan pencipta lagu Yoni Dores yang berujung laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," kata Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Setelah itu, Hakim Suhartoyo meminta Lesti untuk menyanyikan satu bait dari lagu ciptaannya sendiri.
"Kalau lagu yang lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan. Coba satu bait saja," kata Hakim Suhartoyo.
Lesti pun memilih tembang berjudul Angin dan langsung menyanyikannya di depan Hakim.
Selain Lesti, Sammy Simorangkir yang juga hadir sebagai saksi pemohon turut diminta menyanyikan lagunya.
Meski sempat bingung, Sammy akhirnya menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul Bila Rasaku Ini Rasamu.
Dalam kesempatan itu, Armand Maulana hadir mewakili para pemohon. Ada juga perwakilan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) yang diwakili Marcel Siahaan.
Hadir pula pihak terkait yakni Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi Reborn hadir dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sekadar informasi, gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana dan 28 musisi lainnya. Mereka ingin adanya kejelasan mengenai pembayaran royalti dan mekanisme pelaksanaannya.
(kha)