JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dalam persidangan, jaksa setidaknya menjelaskan beberapa poin soal tanggapannya mengenai eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang pekan lalu.
Menurut jaksa, surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara. Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," ucap JPU dalam persidangan.
Ada tiga poin permintaan jaksa kepada majelis soal eksepsi Nikita Mirzani. Pertama, mereka meminta hakim untuk menjadikan surat dakwaan Nikita Mirzani sebagai dasar perkara tersebut.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjut JPU.
Kedua, JPU juga meminta hakim untuk turut menolak seluruh eksepsi Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tutur JPU.
"Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.
Dalam eksepsinya, Nikita menilai bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara tersebut. Dia merasa hanya ingin mengedukasi masyarakat lewat review produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.
Sementara untuk dana Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menilai uang itu sebagai bentuk dari kesepakatan bisnis.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ujar Nikita.
"Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," sambungnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kha)