Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Merasa Didzalimi dalam Kasus Pemerasan, Reza Gladys Bilang Begini

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |09:01 WIB
Nikita Mirzani Merasa Didzalimi dalam Kasus Pemerasan, Reza Gladys Bilang Begini
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Reza Gladys melalui tim kuasa kuasa hukumnya menanggapi eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani selaku terdakwa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2025) lalu.

Surya Batubara selaku kuasa hukum Reza Gladys menyebut bahwa eksespi yang disampaikan Nikita merupakan hak dari terdakwa. Namun, putusan akhir dalam persidangan kasus ini tetap menjadi wewenang hakim sepenuhnya. 

"Intinya, eksepsi yang begitu banyak itu akan menjadi suatu beban daripada Majelis Hakim membacanya. Untuk itu kami serahkan Majelis Hakim untuk memutuskan nantinya apa yang terbaik,” kata Surya Batubara.

Surya lalu menjelaskan dua aspek yang berkaitan dengan eksepsi seorang terdakwa, yakni formil yang berkaitan dengan identitas serta wilayah hukum suatu perkara serta materil yang berkenaan dengan pasal-pasal.

Menurut Surya, sebuah dakwaan memang harus sejalan dengan unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian. 

"Jadi contoh kami katakan, kasusnya percintaan didakwa membunuh itu tidak bisa, atau kasusnya pemerasan didakwa membunuh, itu yang tidak bisa. Itu yang dibantah, itu yang di eksepsi," ujar Surya 

"Kalau kasusnya pemerasaan ya, pasalnya pemerasaan sah secara hukum. Tapi terserah pada majelis hakim untuk memastikannya, untuk memutuskannya," tutupnya.

Dalam eksepsinya, Nikita menilai bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara tersebut. Dia merasa hanya ingin mengedukasi masyarakat lewat review produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok. 

Sementara untuk dana Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menilai uang itu sebagai bentuk dari kesepakatan bisnis. 

 

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ujar Nikita. 

"Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," sambungnya.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement