JAKARTA - Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy dilaporkan ke Polresta Tangerang terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Iya, ada laporannya di Polresta Tangerang. KDRT yang dilaporkan,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Purbawa belum menjelaskan secara rinci terkait siapa pelapornya. Ia hanya memberikan inisial dari pelapor.
“Pelapor IA, terlapornya CC, AK. Dari laporan yang masuk di SPKT," ujar dia.
Dia menambahkan, laporan itu dibuat pada Sabtu 28 Juni lalu. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Tangerang,” jelas dia.
Diketahui, Chikita Meidy dilaporkan sang suami, Indra Adhitya, ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Indra, Raidon Anom. Ia menyebut kliennya resmi melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.
Menariknya, dalam laporan tersebut, tidak hanya Chikita Meidy yang disebutkan. Dua orang ikut dilaporkan, masing-masing berinisial CC yang merujuk pada Chikita Meidy, serta AK yang diduga merupakan ibu mertua Indra.
(kha)