JAKARTA - Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM selaku terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, tengah menjalani sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Fariz RM hadir bersama terdakwa bernama Andres Deni Kristyawan.
Sidang hari ini diketahui beragenda keterangan Andres yang menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di depan majelis hakim, Andres menjelaskan kronologi hingga barang bukti berupa sabu dan ganja yang dimiliki Fariz RM.
Pada 15 Februari 2025, Fariz RM lebih dulu menghubungi Andres lewat WhatsApp.
"Selain masalah pekerjaan, di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu," kata Andres di persidangan.
Fariz dalam pesan singkatnya berkata, "Tolong siapkan juga, ijo (ganja) dan putih (sabu)".
Andres lalu menalangi pembelian ganja dan sabu milik Fariz dengan total Rp1,5 juta. Dia mengaku menggunakan dana kerja yang sebelumnya diberikan Fariz untuk membeli barang haram tersebut.
"Saat itu dana kerja. Makanya saya talangi dulu. Pertama kali yang sabu sudah dipesan," ucap Andres.
Ketika dicecar pertanyaan JPU soal asal narkoba itu, Andres mengaku memesan ganja dan sabu dari seseorang yang berada di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ. Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz, saya terima Rp1,5 juta," tuturnya.
Setelah dibayar, Andres lebih dulu mendapat paket kirriman sabu, sementara pesanan ganja saat itu belum ia terima.
"Sebenarnya berbarengan, sabu sama ganja (belinya), tapi pengiriman sabu lebih cepat sampai. Ganja saat itu belum ready," jelas Andres.
Andres kemudian mengirimkan sabu tersebut ke salah satu hotel di Jakarta Pusat tempat saat itu Fariz RM menginap.
"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," ujar Andres.
Pada 17 Februari 2025, Fariz RM ditangkap di daerah Bandung karena membawa ganja. Dia diamankan setelah Andres, sang mantan sopir lebih dulu ditangkap.
Dari penangkapan Fariz, polisi pun menemukan ganja di saku celana pelantun Sakura tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
(kha)