Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Efisiensi, Ahmad Dhani dan Dewa 19 Tak Dibayar di Pensi Kementerian PKP

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |08:39 WIB
Efisiensi, Ahmad Dhani dan Dewa 19 Tak Dibayar di Pensi Kementerian PKP
Efisiensi, Ahmad Dhani dan Dewa 19 Tak Dibayar di Pensi Kementerian PKP (Foto: IG Dewa 19)
A
A
A

JAKARTA -  Pentas seni yang dihelat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman PKP dalam acara peluncuran logo mencuri perhatian. Dalam selebaran yang beredar, Kementerian PKP diketahui mengundang Dewa 19

Dikonfirmasi hal ini, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan tampilnya Dewa 19 tak menggunakan dana APBN atau dana pribadi. Dewa 19 tampil secara sukarela.

"Tidak ada APBN, tanya sama Ahmad Dhani saja. Dhani tidak mau dibayar, dia tidak dibayar. Tanya Dhani saja, di yang jelasin kok," ujar Maruarar Sirait di Jakarta.

Tak hanya personel Dewa 19, alat penunjang lainnya, seperti sound system juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani. Namun demikian pria yang akrab disapa Ara tersebut meminta awak media mengonfirmasi kepada Ahmad Dhani.

Efisiensi, Ahmad Dhani dan Dewa 19 Tak Dibayar di Pensi Kementerian PKP
Efisiensi, Ahmad Dhani dan Dewa 19 Tak Dibayar di Pensi Kementerian PKP

"Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat itu dia tidak dibayar, termasuk besok tidak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa dia mau begitu, tanya sama Dhani saja," lanjutnya. 

Seperti diketahui, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP dan Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada Jumat 21 Februari. 

Surat tersebut terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB.Penyelenggaraan Pensi dan peluncuran logo akan diselenggarakan di Auditorium Kementerian PU mulai Pukul 19.00 WIB.

Surat tersebut lantas menjadi sorotan di tengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh Inpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah.

Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 Triliun. 

 

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah ditetapkan target efisiensi baru Kementerian PKP dari Rp3,66 Triliun, turun menjadi Rp1,81 triliun. 

Sehingga anggaran final Kementerian PKP tahun 2025 adalah Rp3,46 Triliun yang terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp671,05 Miliar dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp2,79 Triliun.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement