JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan penyanyi Mahalini pada Januari 2024. Bahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya sudah memeriksa dua saksi atas laporan tersebut.
"Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi, nanti kami update lagi ya mohon waktu," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi awak media hari ini.
Ade Ary menjelaskan alasan pemeriksaan kedua saksi tersebut. Dia menilai, keterangan para saksi yang mengetahui masalah hukum tersebut akan berguna untuk menguatkan laporan sang penyanyi.
Ade juga tak menyebutkan secara rinci identitas kedua saksi yang diperiksa penyidik.
"Siapapun yang mengetahui, mendengar, berdasarkan keterangan beberapa saksi, nanti akan diambil keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi fakta, untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana atau tidak, sebagaimana dilaporkan terkait dugaan peristiwa pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik," bebernya.
Sementara itu, Ade Ary mengaku belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan pihak terlapor dalam kasus ini.
"Nanti kami pastikan ya," ucap dia.
Sebagai informasi, laporan Mahalini dan Rizky Febian sudah masuk sejak Januari 2024 di Polda Metro Jaya.
Laporan Mahalini teregister dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Mahalini melaporkan terkait Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE. Terlapor dalam laporan Mahalini adalah lidik.
(van)