Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketahuan Merokok, Jennie BLACPINK Dilaporkan ke Kedubes Korsel di Italia

Naufal Rafi Alhuda , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |13:28 WIB
Ketahuan Merokok, Jennie BLACPINK Dilaporkan ke Kedubes Korsel di Italia
Ketahuan Merokok, Jennie BLACKPINK Dilaporkan ke Kedubes Korsel di Italia. (Foto: Instagram/@jennierubyjane)
A
A
A

SEOUL - Jennie BLACKPINK dilaporkan ke Kedutaan Besar Korsel di Italia setelah terciduk merokok di dalam ruang. Sang pelapor meminta Kedubes Korsel melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporannya.
 
"Jika terbukti Jennie merokok di dalam ruang, aku berharap Korea Selatan menghukumnya dengan berat," ujar netizen yang melaporkan member BLACKPINK tersebut seperti dikutip dari Koreaboo, Selasa (9/7/2024). 

Ketahuan merokok, Jennie BLACKPINK dilaporkan ke Kedubes Korsel di Italia.
Ketahuan merokok, Jennie BLACKPINK dilaporkan ke Kedubes Korsel di Italia.

Jennie BLACKPINK mengunjungi Capri, Italia, untuk menghadiri peragaan busana Simon Porte Jacquemu, pada awal Juni 2024. Tak sekadar hadir, dia juga menjadi salah satu model yang menampilkan koleksi busana sang desainer. 

Namun sebulan setelah momen itu, tepatnya pada 8 Juli 2024, beredar potongan video dirinya sedang menyesap vape di depan para staf yang sedang mendandaninya. Akibat video itu, sang idol menuai kritik keras fans dan netizen Korea. 

"Wow, bagaimana bisa kau mengisap vape dan membuang asapnya di muka orang lain?" ujar seorang warganet. Lainnya menambahkan, "Walaupun orang-orang di sekitarnya adalah perokok aku rasa tidak etis dia melakukan itu."

Ketahuan merokok, Jennie BLACKPINK dilaporkan ke Kedubes Korsel di Italia. (Foto: Instagram/@jennierubyjane)
Ketahuan merokok, Jennie BLACKPINK dilaporkan ke Kedubes Korsel di Italia. (Foto: Instagram/@jennierubyjane)

Beberapa negara, seperti Italia dan Korea Selatan, melarang keras orang-orang merokok (termasuk vape) di dalam ruangan tertutup dan beberapa area outdoor. Jika terbukti bersalah, maka dia berpotensi membayar denda.

Undang-Undang Promosi Kesehatan Korsel mengatur, bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar KRW100.000 atau setara Rp1,17 juta.*
 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement