JAKARTA - Halilintar Anofial Asmid yang merupakan ayah Atta Halilintar, menggugat Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ansor ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah senilai Rp26 miliar dari pihak yayasan.
Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Yayasan Ponpes Al-Ansor, Dedek Gunawan, pun angkat bicara. Ia bahkan membeberkan kronologi awal gugatan tersebut bisa dilayangkan oleh mertua Aurel Hermansyah ini.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau (Halilintar Anofial Asmid-red) mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," ujar Dedek Gunawan di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dedek mengatakan gugatan yang dilayangkan ayah Atta Halilintar tersebut cukup merugikan pihak Yayasan. Oleh karena itu, pihaknya berharap damai dengan penggugat.
Ayah Atta Halilintar gugat pengembalian tanah ponpes di Pekanbaru sebesar Rp26 miliar (Foto: Instagram/halilintarasmid)
"Karena susah untuk proses perizinan makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat, keinginan klien saya sederhana sekali uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," kata Dedek Gunawan.
Diakui Dedek, pihak Yayasan telah berkomunikasi dengan Halilintar Anofial Asmid sebelum adanya gugatan ini. Namun, pertemuan itu gagal menemui titik terang sehingga masalah berlanjut pada upaya hukum tersebut.
"Kita sudah mencoba komunikasi, bagaimanapun beliau kan berangkat dan dibesarkan dari yayasan sudah kebangun emosional sudah dibangun beberapa kali komunikasi tapi gagal. Sehingga polemik ini terjadi," tegasnya.
(van)