JAKARTA - Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pekan ini, agenda sidang masih menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, Inara Rusli.
Inara Rusli yang kebetulan ikut hadir di persidangan memberikan tanggapan terkait Virgoun yang tidak sanggup memenuhi nafkah Iddah sebesar Rp12 miliar. Ia memilih untuk menyerahkan prosesnya kepada kuasa hukumnya.
"Kita lihat seperti apa di pengadilan Agama, ditambahkan saksi ahli (yang sudah dibawa," ujar Inara Rusli di PA Jakarta Barat, Rabu (18/10/2023).
Inara Rusli tampaknya masih memberikan keringanan untuk Virgoun. Pasalnya, uang Rp12 miliar itu bisa dibayar secara bertahap.
"Urusan itu kan enggak langsung (setelah) gugat, kan sistemnya bertahap," terang Inara Rusli.
Namun jika nantinya, Virgoun tidak mampu membayar, ibu tiga anak itu tak begitu ambil pusing. Ia memilih untuk menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya.
"Gimana nanti, diatur sesama lawyer," kata Inara Rusli.
(ltb)