Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sambangi Polda Metro Jaya, Inara Rusli akan Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Perzinahan

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |20:05 WIB
Sambangi Polda Metro Jaya, Inara Rusli akan Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Perzinahan
Inara Rusli (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Inara Rusli kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/5/2023). Kedatangannya dengan didampingi oleh kuasa hukum, diketahui untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya, Virgoun dan Tenri Anisa yang dilaporkannya pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan pantauan, Inara Rusli dan tim tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Inara sempat sedikit memberikan keterangan terkait maksud dan tujuan kliennya datang sore ini.

"Hari ini dijadwalkan untuk Inara diminta keterangan terkait laporan polisi pernah dibuat mba Inara pada tanggal 6 Mei 2023 atas perkara dugaan perzinaan," kata Andy Mulia Siregar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2023).

Inara Rusli

"Baru pemeriksaan awal masih klarifikasi, masih panjang dan diperlukan untuk keterangan-keterangan lain," sambungnya.

Sementara itu, Andy menyebut jika kliennya nanti akan diperiksa seputar kasus dugaan perzinaan. Hanya saja, ia belum mengetahui berapa banyak pertanyaan dari pihak penyidik.

"Hari ini Inara bakal dimintai keterangan atas laporan sudah dilaporkan sebagaimana sudah disampaikan tadi," beber Andy.

"Soal keterangan disampaikan, sudah sesuai SOP, pokok-pokoknya kami tidak bisa disampaikan. Kalau jumlah pertanyaan, nanti kami bakal tahu setelah diperiksa penyidik," lanjutnya.

Inara sendiri disebut sudah cukup siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Apalagi sejauh ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.

"Masih dalam rangka penyelidikan masih awal, bukti tulis ada, screenshot kemudian ada forward pesan dari Mba Inara banyak sekali," beber Andy.

Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023 lalua atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284. Laporan tersebut bahkan telah tercatat dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement