JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mengaku puas dengan hasil diskusi publik yang digelar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Suami Mulan Jameela ini mendukung sistem baru LMKN yang memperketat perizinan Event Organizer (EO) dalam memberi ruang musisi membawakan karya orang lain.
"Hari ini saya bergembira dengan adanya sistem baru online bagaimana pelaku bisnis hiburan EO itu jika ingin menggunakan acara dengan lagu dari pengarang lagu harus izin LMKN dulu," kata Ahmad Dhani kepada wartawan.
Ayah Al, El, Dul tersebut menilai bahwa regulasi perizinan tersebut terbilang mudah. Sebab, LMKN menyediakan sistem online untuk seluruh EO untuk mendaftarkan lagu yang akan dinyanyikan di acaranya.
"Tidak sulit izinnya LMKN menyediakan sistem online. EO di daerah dari Sabang sampai Marauke itu bisa mengakses www.lmknlisensi.id," ujarnya.
"Seluruh EO wajib mendaftarkan ke sana," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani juga menilai sistem ini sudah dilakukan lebih dulu di negara lain.
Nantinya, LMKN juga tak segan melibatkan kepolisian untuk menanggulangi EO yang melanggar.
"Diharapkan EO EO mendapatkan itu dulu karena harus mendaftarkan lagunya juga. Ketika dapat lisensi baru boleh ya," kata Ahmad Dhani.
"Kita berharap dari kepolisian juga bisa memasukan itu sebagai peraturan. Di beberapa negara susah melakuka itu," tuturnya.
Sekedar informasi, kehadiran Ahmad Dhani di diskusi publik LMKN itu bentuk dari upayanya memperjuangkan hak ciptanya sebagai pengarang lagu.
Upaya ini buntut dari perselisihan sang musisi dengan mantan rekan satu bandnya, Once Mekel, terkait royalti lagu Dewa yang ia bawakan ketika manggung.
(ltb)