JAKARTA - Tamara Bleszynski menghadiri sidang mediasi atas gugatan yang dilayangkan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tamara kecewa karena Ryszard selaku penggugat tidak hadir ke persidangan. Namun hal yang membuatnya sedih adalah kakak kandungnya sendiri yang menggugat Tamara.
"Saya sudah jauh-jauh datang (dari Bali), saya tinggalin kerjaan saya, bahkan anak saya Kenzou saya meminta sahabat saya untuk menjaga karena saya harus hadir," jelas Tamara Bleszynski kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
"Saya sedih kenapa justru yang menggugat saya Rp34 miliar, yang ingin menyita warisan saya hadir pun tidak, sedih," sambungnya.
Tamara juga tak kuat menahan air matanya. Sambil menangis, dia menyebut tindakan yang diambil sang kakak sangat kejam.
"Sangat kecewa karena menurut saya ini sebuah tindakan yang sangat kejam yang dilakukan oleh kakak saya sendiri kepada saya dan dia pun tidak hadir. Dimana rasa kemanuasiaannya terhadap adiknya sendiri?" kata Tamara Bleszynski.
Tamara juga teringat sosok mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Menurutnya, sang ayah merupakan orang yang sangat adil kepada semua anaknya.
Wanita 48 tahun itu juga membahas terkait pembagian warisan berupa aset hotel dari sang ayah yang disinyalir belum ia terima hingga saat ini.
"Dia (Zbigniew Bleszynski-red) adalah orang yang bijaksana dan adil dan memberikan warisannya secara adil. ini belum jalan sudah 21 tahun bertahan, sudah terlalu lama. Kenapa bisa jadi seperti ini, karena warisan tidak dibagi semestinya dan kasihan sama bapak saya," tuturnya.
Perihal warisan, Ryszard Bleszynski pun buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Andy Mulia Siregar, Tamara sendiri salah satu pemegang saham sebanyak 20 persen dari hotel yang berada di kawasan Cipanas, Bogor, Jawa Barat tersebut.
"Dia kan pemegang saham, dia dapat. Kalau perusahaan untung, hotel itu untung, dia dikasih deviden (keuntungan). Beberapa kali dikasih dividen. Tapi memang kan Covid-19, hotel hancur semua. Itukan hancur semua," ungkap kuasa hukum Ryszard.
"Kalau rugi, masa pemagangan saham untung saja, rugi enggak mau, ya enggak benar namanya," pungkasnya.
(aln)