JAKARTA - Seorang warganet bernama Mila Machmudah ternyata sudah menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana laporan polisi terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Kami berkonsultasi terkait pasal mana yang akan kami kenakan untuk melaporkan saudara Billar," ujar kuasa hukum Mila, Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, pada Jumat (1/10/2021).

Dari hasil pertemuan dengan pihak penyidik, Mila sudah mengantongi dua pasal untuk menyeret sang aktor ke jalur hukum: Pasal 242 dan 266 KUHP tentang memberikan dan memasukkan keterangan palsu ke akta autentik.
Namun begitu, Edi Prastio selaku kuasa hukum Milo mengatakan, peristiwa tersebut bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi hal seperti itu. "Orientasi kami tidak untuk memenjarakan Rizky Billar, tapi lebih ke edukasi agar tidak ditiru orang lain," ungkapnya.
"Kalau memang terbukti bersalah, kan ada beberapa tahapan. Delik aduan itu bisa diupayakan dengan restorative justice. Dari situ nanti bisa mediasi hingga tercapai upaya perdamaian," kata Edi menambahkan.
Baca juga: Lesti Kejora Diprediksi Melahirkan Akhir 2021, Warganet Heboh
Mila Machmudah memang sempat mengomentari pengakuan nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dia menganggap pernikahan dilangsungkan tidak sesuai syariat Islam dan berencana mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke pihak berwajib.

Imbas dari pernyataan tersebut, Mila Machmudah mendapat kecaman keras dari penggemar Rizky Billar dan Lesti Kejora. Mila lantas memberikan penjelasan bahwa upaya hukum yang dia tempuh bukan untuk memenjarakan Billar dan Lesti.
"Agar ada kepastian hukum dalam masyarakat tentang gimana sih cara menikah yang benar. Tidak ada ijab kabul dua kali. Cara melegalkan nikah siri itu dengan isbat, bukan ijab dua kali," papar Mila Machmudah.*
Baca juga: Raffi Ahmad Akui Sengaja Panaskan Gosip Perselingkuhan dengan Ayu Ting Ting
(SIS)