JAKARTA - Raffi Ahmad akhirnya dinyatakan bebas dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeretnya awal tahun lalu. Menurut Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadli, putusan tersebut sudah diputus dalam sidang yang berlangsung 7 Juli 2021 lalu.
Dalam putusan tersebut, Raffi Ahmad pun terbukti tidak bersalah usai tuntutan yang diajukan seseorang bernama David Tobing ditolak
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021 (tidak bersalah)," kata Ahmad Fadli kepada wartawan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok, kasus dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk, gugatan dari David Tobing tidak dapat diterima. Bahkan Majelis Hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550.000.
BACA JUGA:
- Irwansyah Sebut Kondisi Ibunya Memburuk Usai Terpapar Covid-19
- 4 Bukti Britney Spears Lawan Konservatori selama 13 Tahun
"Menolak tuntutan Provisi Penggugat, Mengabulkan eksepsi Tergugat, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,00 ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi amar putusan tersebut.
Kendati demikian, David Tobing tampaknya masih belum puas dengan hasil persidangan tersebut. Ia bahkan kembali mengajukan banding terkait kasus tersebut.
"Ya, permohonan banding tanggal 19 Juli 2021," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi lantaran Raffi datang ke acara ulang tahun ayah sambung dari aktor Fachri Albar, Ricardo Gelael. Saat menghadiri acara tersebut, Raffi terlihat berfoto tanpa menggunakan masker, dan diunggah di akun milik Anya Geraldine.
Hal tersebut membuat David Tobing akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan menduga bahwa suami Nagita Slavina tersebut melanggar prokes. Pasalnya, pada pagi harinya bapak satu anak tersebut baru saja menerima vaksin Sinovac dosis pertama di Istana Negara. (nit)
(kem)