Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Atalarik Syah Menang Gugatan Harta Gana-Gini dari Tsania Marwa

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |15:07 WIB
Atalarik Syah Menang Gugatan Harta Gana-Gini dari Tsania Marwa
Atalarik Syah (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Atalarik Syah memenangkan gugatan harta gana-gini yang diajukan Tsania Marwa.

“Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada 31 Maret 2021,” ujar kuasa hukum Atalarik Syah, Raff Sanja Halatta di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Atalarik Syah

Raff Sanja Halatta menjelaskan isi putusan atas gugatan harta gana-gini yang dimenangkan Atalarik Syah.

“Hakim menetapkan, harta bersama antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa hanya satu buah mobil Mercedes-Benz dan juga satu set meja makan. Hanya itu saja,” paparnya.

Baca Juga:

- Atalarik Syah Bantah Tagih Seserahan Tsania Marwa

- Belum Serahkan Anak, Tsania Marwa Tunggu Itikad Baik Atalarik Syah

“Sementara terkait tuntutan Tsania mengenai rumah kemudian ruko, itu tidak terbukti. Kemudian juga soal barang bergerak, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syah, itu juga tidak terbukti,” lanjut Raff Sanja Halatta.

Tsania Marwa menggugat harta gana-gini ke Atalarik Syah pada 3 April 2020. Gugatan Tsania diproses di Pengadilan Agama Cibinong.

Atalarik Syah dan Tsania Marwa sebelumnya resmi bercerai pada 15 Agustus 2017. Selama menikah, keduanya dikaruniai dua orang anak.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement