SEOUL - Kasus kecelakaan mobil yang dialami Seulong 2AM akhirnya mencapai proses hukum. Pada 18 Januari 2021, Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan denda sebesar KRW7 juta atau setara Rp89 juta kepadanya.

Meski idol bernama asli Lim Seulong itu sudah berdamai dengan keluarga korban, namun dia tetap dijatuhi denda oleh negara. Alasannya, karena sang idol dinyatakan bersalah hingga menyebabkan korban jiwa.
Seulong mengalami kecelakaan mobil pada Agustus 2020, yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki yang menyebrang di tempat yang tak semestinya. Pada saat insiden terjadi, polisi menyatakan, Seulong dalam keadaan sadar dan tak berada di bawah pengaruh alkohol.
Baca juga: Kronologi Mobil Seulong 2AM Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Mengutip Allkpop, Senin (18/1/2021), Pengadilan Distrik Seoul Barat menuntut idol 33 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, pada November 2020.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, “Kami tidak dapat menentukan jumlah denda untuk dakwaan. Pertimbangannya karena Seulong sudah berdamai dengan keluarga korban.”*
Baca juga: Justin Timberlake dan Jessica Biel Umumkan Nama Anak Kedua
(SIS)