JAKARTA – Narkoba bukan barang baru bagi Jaka Hidayat. Eks Drummer BIP itu ternyata sudah akrab dengan sabu sejak 2002. Kebiasaan buruk Jaka terungkap dalam giat rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 4 September 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal untuk tersangka JH, diketahui sudah semenjak tahun 2002 mengenal dan menggunakan Narkotika jenis kristal atau sabu,” papar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko.

Jaka sempat lepas dari ketergantungan terhadap barang haram. Namun sayangnya, dia mulai aktif mengkonsumsi sabu lagi sejak dua bulan lalu. Jaka kembali memakai sabu karena rindu efek yang ditimbulkannya.
Baca juga:
Tertangkap Narkoba, Eks Drummer BIP Minta Maaf
Pakai Sabu, Jaka Hidayat Eks BIP Terancam 20 Tahun Penjara
Jaka Hidayat ditangkap pada 2 September 2020 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Jaka diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY beserta barang bukti satu paket abu seberat 0,34 gram.
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(qlh)