JAKARTA - Majelis Hakim merasakan banyak kendala menggelar sidang secara virtual. Hal tersebut menjadi latar belakang majelis Hakim meminta Vicky Prasetyo untuk dihadirkan dalam sidang berikutnya.
“Kami minta terdakwa dihadirkan oleh Penuntut Umum. Coba koordinasi dengan pihak Rutan,” ujar Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum dalam sidang, Rabu (5/8/2020).
Majelis Hakim khawatir, kendala yang muncul bakal mengganggu jalannya sidang. Apalagi saat agenda pemeriksaan saksi, Vicky selaku terdakwa juga harus mendengarkan secara jelas keterangan yang disampaikan.
“Nanti kan ada pemeriksaan saksi baik dari saudara maupun PH. Kalau bentuknya seperti ini, kasihan mereka,” kata Hakim lagi.
Baca Juga: Sidang Virtual Banyak Kendala, Hakim Minta Vicky Prasetyo Dihadirkan ke Pengadilan
Vicky Prasetyo pribadi juga tidak keberatan bila diminta hadir langsung ke persidangan. Dia mengaku sulit memahami isi persidangan bila terus terkendala jaringan internet yang kurang bagus.
“Jika berkenan, saya bisa dihadirkan ke persidangan. Kalau kondisinya seperti ini, saya sulit sekali mengikuti persidangan,” tutur Vicky.
Sayang, peraturan Kementerian Hukum dan HAM terkait protokol kesehatan dalam sidang membuat Vicky Prasetyo tidak bisa dihadirkan. Sehingga Majelis Hakim lantas meminta JPU untuk lebih dulu memastikan kualitas koneksi internet sebelum sidang dimulai.
“Kalau bisa dicari mana tempat yang sinyalnya paling kuat. Jaksa bisa pastikan dulu sebelum panggil kami untuk mulai sidang. Kalau masih berhalangan sinyalnya, akan kami tunda,” ucap Hakim Ketua.
(edh)