JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka bukan tanpa pertimbangan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan barang bukti yang ditemukan polisi dan hasil tes urine sang presenter yang positif telah cukup untuk menaikkan status sebagai tersangka.
Baca Juga:
Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika untuk Atasi Gangguan Tidur
Polisi Temukan Puluhan Pil Psikotropika di Kediaman Roy Kiyoshi
“Kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan masuk tersangka. Untuk narkoba ini ada barang bukti, ya sudah. Ada barang bukti dan positif, sudah. Bukan kriminal umum ini,” terang Kompol Vivick Tjangkung kepada awak media.
Sebelumnya, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan jika timnya telah menemukan puluhan pil saat pengeledahan di kediaman Roy Kiyoshi.
"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," jelas Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta. Kabar penangkapan Roy beredar setelah salah satu akun gosip di Instagram memposting foto proses penggeledahan sang presenter.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Ini yang Dirindukan Tompi dari Glenn Fredly
Kenangan Tompi Tentang Bahagianya Glenn Fredly Usai Jadi Ayah
(aln)