Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tertangkap Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |16:52 WIB
Tertangkap Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tio Pakusadewo dikenakan pasal berlapis usai kembali tertangkap narkoba. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis penangkapan Tio dan Reza Alatas, Selasa (14/4/2020).

“Kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Dari deretan pasal tersebut, Tio Pakusadewo berpotensi mendekam di penjara dalam waktu lama bila terbukti bersalah.

 

Baca Juga: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkotika dalam Kondisi Stroke Ringan

“Ancaman paling rendah 5 tahun, paling tinggi 20 tahun,” jelas Yusri.

Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta dini hari tadi. Dari hasil penangkapan Tio, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 gram narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu.

Ini merupakan kali kedua Tio Pakusadewo tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, Tio sudah pernah berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus serupa di penghujung 2017.

Namun ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Tio Pakusadewo sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga dijatuhi hukuman rehabilitasi.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement