BEKASI - Pihak suami Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid belum banyak berkomentar menanggapi putusan cerai dari Pengadilan Agama Bekasi. Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Alief mengatakan kliennya belum menentukan sikap.
“Belum tahu,” jawab Marloncius singkat saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (17/3/2020).

Seperti diketahui, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi suami Jenita Janet untuk mengambil upaya hukum terhadap putusan cerai. Bila tidak ada upaya hukum selama 14 hari, maka Majelis Hakim akan mengesahkan perceraian keduanya.
Pengadilan Agama Bekasi telah memutus gugatan cerai Jenita Janet terhadap Alief Hedy Nurmaulid. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Janet karena perselisihannya dengan Alief dianggap sudah tidak bisa didamaikan.
Baca Juga:
- Resmi Cerai, Jenita Janet Tidak Tuntut Harta Gana Gini
- Sebelum Ditangkap Polisi, Vanessa Sempat Komentari Kasus Ririn Ekawati
Keputusan Pengadilan Agama Bekasi disambut baik oleh Jenita Janet. Meski sempat berurai air mata, wanita 32 tahun tetap mengucapkan terima kasih lantaran keinginannya pisah dari Alief dikabulkan Majelis Hakim.

“Ya terima kasih katanya, karena gugatannya diterima,” kata kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil lewat sambungan telepon.
Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid pada 3 Desember 2019. Menurut versi Janet, dirinya sudah habis kesabaran menghadapi perilaku sang suami sehingga perceraian dianggap sebagai langkah terbaik.
(LID)