Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Pasrah

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 28 Mei 2018 |17:39 WIB
Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Pasrah
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba yang menyeret artis Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) resmi ditunda. Sama seperti Senin pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum belum bisa membacakan tuntutan karena berkas belum siap.

Usai sidang, tak terlihat raut kekecewaan dari Tio Pakusadewo saat digiring kembali ke ruang tahanan. Dia bahkan sempat bergurau dengan awak media saat dimintai tanggapan soal penundaan sidang.

"Masih puasa, nanti kalau kita kecewa, kita marah, saya batal lagi," tuturnya seraya tersenyum.

(Baca juga: Sebelum Ditangkap, Tio Pakusadewo Akui Habis 3 Kali Pakai Sabu)

Namun setelahnya, Tio Pakusadewo langsung menyampaikan apa yang dia rasakan pasca penundaan sidang. Dirinya mengaku pasrah dan memilih mengikuti proses hukum.

"Kesal itu cuma punya orang-orang yang kalah. Saya sudah salah, sudah menyerah, tapi mudah-mudahan tidak terus menjadi kalah," ujar dia.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tio Pakusadewo sendiri ditunda hingga Senin pekan depan. Dalam sidang mendatang, Majelis Hakim berharap jaksa sudah bisa membacakan tuntutan bagi sang aktor.

(Baca juga: Polisi Ungkap Penangkapan Tio Pakusadewo saat Sedang Makan)

Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement