JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melibatkan Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018). Kata Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot, sidang hari ini beragendakan replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa.
Baca Juga: Sidang Putusan Asusila, Nasib Gatot Brajamusti Ditentukan Hari Ini
Namun dalam sidang kali ini, Gatot Brajamusti tidak terlihat hadir. Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Ketua Umum PARFI itu tidak bisa hadir karena sakit.
"Mohon maaf Yang Mulia, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena sakit, stroke ringan," ujar Jaksa Sarwoto dalam sidang.
Setelahnya, Jaksa Sarwoto menyerahkan surat keterangan sakit dari Gatot Brajamusti kepada Majelis Hakim. Kata Jaksa Sarwoto, Gatot saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Mengingat sakit yang diderita Gatot Brajamusti cukup serius, Hakim Ketua Majelis Achmad Guntur langsung menyatakan penundaan sidang selama dua minggu.
"Karena terdakwa tidak bisa dihadirkan, sidang ditunda sampai 31 Mei 2018," kata Hakim Achmad Guntur.
Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api. Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri