JAKARTA - Dewi Perssik telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas laporan salah satu petugas Transjakarta, Harry MS di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Rabu malam, 10 Januari 2018.
- Baca Juga: Dua Jam Diperiksa Polisi, Dewi Perssik Dicecar 20 Pertanyaan
Selama pemeriksaan, Depe, sapaan akrab Dewi Perssik, dihujani 20 pertanyaan seputar kronologi peristiwa yang terjadi pada November 2017 di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan itu.
Terkait pemanggilan sebagai saksi, Depe membeberkan penilaiannya terhadap laporan terkait. Meski tetap datang memenuhi panggilan, Depe mengaku bingung lantaran diminta menjadi saksi dalam laporan yang tidak mencantumkan namanya.
"Jadi mereka ngelaporin itu enggak ada namanya, lucu kan? Kita dilaporin tapi enggak ada namanya, tapi kami dipanggil polisi, gitu loh," ujar Depe.
"Diperiksa sebagai saksi saja karena berada di dalam mobil," sambung kuasa hukum Depe, Maha Awan Buana.
Seperti diketahui, Harry MS melaporkan rombongan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Desember 2017.