JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, SH, menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan di rumah kliennya di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hendarsam mengatakan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum Dhani sama sekali tidak menerima surat penggeledahan dari tim penyidik.
“Oh iya kita pengin tegaskan juga sampai saat ini ada berita mahsyur yang mengatakan terjadi penggeledahan di rumah Mas Dhani dan di mobil, itu tidak ada sama sekali karena untuk melakukan penggeledahan itu harus ada surat penggeledahan terlebih dahulu. Sampai saat ini kami belum menerima surat penggeledahannya,” kata Hendarsam saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
(Baca Juga: Delon hingga Hengky Kurniawan Hadirkan Album Kompilasi)
(Baca Juga: Pertimbangan Emosional, Keluarga Tak Akan Melarungkan Abu Jenazah Bondan Winarno)
Sebelumnya sempat tersebar kabar bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Dhani dan mobil demi menemukan ponsel serta sim card yang akan dijadikan sebagai alat bukti oleh tim penyidik.
“Kalau tidak ada berita penggeledahan berarti tidak sah dan kami sampai saat ini belum menerima berita acara penggeledahan dari penyidik,” udap Hendarsam.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian di media sosialnya. Proses pemeriksaan sudah berlangsung sejak siang hari pukul 13.45 WIB. Dhani sendiri memutuskan untuk tetap di Polres Metro Jakarta Selatan meski statusnya belum ditetapkan sebagai tahanan.
(aln)