JAKARTA - Bertepatan di hari ulang tahun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ke-65 tahun belum lama ini, Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (LMKI) memberikan sebuah kado istimewa berupa royalti atas hak mengumumkan (performing right) dari lagu-lagu karya SBY sebesar Rp16.600.000 setelah dipotong pajak.
Dalam siaran pers yang diterima Okezone, royalti tersebut diserahkan secara langsung kepada SBY sebagai Pencipta Lagu (komposer) oleh Ketua Umum KCI Drs. Dharma Oratmangun,S.Sos,Msi, didampingi rombongan KCI. Royalti tersebut diperoleh dari pembayaran para pengguna (user) selama kurun waktu tiga tahun berjalan.
"Ini bukanlah bentuk gratifikasi, tetapi ini merupakan hak Beliau selaku pencipta lagu (komposer), yang dibayarkan oleh para pengguna karya-karya beliau seperti, rumah-rumah karaoke, panggung pertunjukan, siaran radio dan televisi, hotel dan restoran serta tempat-tempat hiburan lainnya", ungkap Dharma dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Dharma menjelaskan jika royalti tersebut akan diterima oleh SBY selama seumur hidup. Karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Royalti ini akan diterima seumur hidup bagi seluruh pencipta lagu termasuk pak SBY, bahkan apabila si pencipta lagu wafat royalti tetap akan diberikan kepada ahli warisnya sepanjang 70 tahun terhitung sejak si pencipta lagu wafat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang tenatang Hak Cipta yang disahkan oleh DPRRI pada 16 september 2014 lalu," tambah Dharma.
Dalam kesempatan itu, SBY selaku pencipta lagu sekaligus sebagai Presiden RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KCI yang telah melaksanakan amanat Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.
(edi)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri