Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Jay Alatas Tak Memberi Christy Uang Mut'ah & Iddah

Alan Pamungkas , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2014 |11:34 WIB
Alasan Jay Alatas Tak Memberi Christy Uang Mut'ah & Iddah
Christy Jusung (Foto: Feri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jay Alatas telah digugat cerai oleh Chirsty Jusung. Dalam kasus perceraian kali ini, Jay selaku tergugat enggan memberikan uang mut'ah (penghibur) dan uang iddah kepada presenter Obsesi itu.

Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku I Hukum Perkawinan Bab XVII pasal 149 (a) pasal 158 mut'ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat, pertama belum ditetapkan mahar bagi istri bakda dukhul (setelah hubungan suami istri), dan perceraian itu atas kehendak suami.

Namun, dalam kasus ini, Christy lah yang menggugat cerai Jay. Sehingga, tidak ada alasan untuk Jay memberikan uang mut'ah dan iddah. (Baca: Christy Jusung & Jay Alatas Kompak Tak Hadiri Sidang Putusan)

"Dia minta kewajiban uang iddah dan mut'ah Rp300 juta dan Rp500 juta. Kalau secara logika hukum tidak ada aturan hukum," ungkap Dody, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelum persidangan, Senin (23/6/2014).

Tidak hanya uang mut'ah dan iddah, uang nafkah juga sebelumnya pernah diminta oleh Christy sebesar Rp60 juta perbulan. Namun, itu ditolak majelis hakim dalam keputusan sela. Pasalnya, Christy masih produktif dalam pekerjaan. Untuk urusan perceraian, Jay pun telah sepakat berpisah.

"Pak Jay enggak keberatan (cerai), karena ini demi tuntutan istrinya segara mungkin cepat diselesaikan. Dia tawakal, dan tawadu," tandasnya.

(nsa)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement