Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tinggal Tunggu Disidang, AQJ Tak Ditahan

Edi Hidayat , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2014 |17:40 WIB
Tinggal Tunggu Disidang, AQJ Tak Ditahan
Abdul Qadir Jailani (AQJ) alias Dul (Foto: Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya menerima berkas, dan tersangka kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Abdul Qadir Jaelani (AQJ). Berkas AQJ dinyatakan lengkap, dan siap untuk disidangkan.

"Penyerahan tersangka, dan barang bukti atas nama Abdul Qadir Jaelani alias AQJ. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal tunggu pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, di kantornya, Rabu (15/1/2014).

Setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dul Kini diizinkan pulang kembali. Meski Dul terancam hukuman enam tahun penjara, putra bungsu Ahmad Dhani itu tidak ditahan. Pasalnya, hukuman AQJ di bawah lima tahun, atau setengahnya dari hukuman enam tahun penjara.

"Dul kembali di rumah, jadi enggak ditahan. Hukuman enam tahun maksimal, tapi kembali pada hakim," tandasnya. (ram)


(uky)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement