JAKARTA - Doddy Katamsi dan Camel Petir meminta perusahaan karaoke yang menggunakan lagunya tanpa izin dipenjara. Doddy melaporkan Inul Vista, Nav Karaoke dan Diva Karaoke milik penyanyi Rossa. Sedangkan Camel Petir hanya melaporkan Inul Vista karena diduga telah melanggar UU No 19 Tahun 2002 pasal 72 tentang Hak Cipta.
"Enggak ada tuntutan nominal, kami tuntut hak cipta, supaya pelakunya dipenjara. Kenapa kami laporkan ke Mabes Polri? Karena semuanya ini ada di wilayah seluruh Indonesia," ungkap kuasa hukum Camelia dan Doddy, Yanuar Bagus Sasmito, di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Untuk itu, Yanuar meminta agar seluruh musisi yang merasa hak yang telah di rampas agar mau melaporkan kasus itu.
"Para pencipta lagu harus bergerak menyikapi soal UU Hak Cipta pasal 72 ayat 1 dan 2, Mas Doddy Katamsi melaporkan lagunya dibajak alias dicuri oleh PT Inul Vista, Diva Head Office dan Nav karaoke," kata Yanuar.
Jika para musisi mau bersatu, tak ada namanya pencurian hak oleh perusahaan karaoke. Karena dinilai telah meresahkan musisi di tengah industri musik yang sedang menurun.
"Kalau kami biarkan, sama saja membiarkan hak cipta ini dianggap semena-mena, ulah mereka itu kami anggap arogan," tutup Yanuar.
(rik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri