JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al-Habsyi, meminta penanganan kasus kecelakaan putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) tidak melibatkan Komnas Anak ataupun psikolog.
Menurutnya, penanganan kecelakaan ini harusnya melibatkan anggota Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menurutnya, ada yang perlu diluruskan berkaitan pola penanganan pidana anak.
"Perlu dipahami bahwa saat ini untuk penanganan pidana anak masih mengikuti UU No 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak. Meskipun telah diundangkan UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU baru ini baru akan berlaku setelah 30 Juli 2014, karena baru berlaku efektif dua tahun setelah diundangkan," papar Aboebakar dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, di Jakarta, Senin 9 September 2013 malam.
Lebih lanjut, Aboebakar menjelaskan, dalam UU Peradilan Anak ini, tidak ada kewajiban Polisi untuk melibatkan Komnas Anak ataupun psikolog. Apalagi, menurut pasal 33 ayat (3) penyidikan tersebut harus dirahasiakan.
"Yang perlu dilibatkan oleh polisi adalah pembimbing kemasyarakatan dari Bapas, karena mereka lah yang akan mengikuti setiap tahap peradilan anak. Bahkan dalam persidangan tertutup, hanya orangtua dan petugas dari Bapas lah yang boleh mendampingi mengikuti persidangan, bukan komnas anak," ungkapnya.
Aboebakar menuturkan, dalam ketentuan pasal 34 ayat 1 UU Peradilan Anak, petugas kemasyarakat bertugas membuat penelitian kemasyarakatan (litmas). Tanpa berkas litmas ini, berkas BAP seorang anak yang melakukan pidana bisa dikembalikan oleh jaksa. Bahkan, sebelum pengadilan dibuka, hakim akan memerintahkan petugas Bapas untuk membacakan hasil litmasnya.
"Oleh karenanya pada kasus Dul, penyidik wajib melibatkan petugas kemasyarakatan dan meminta saran serta pertimbangannya sebagaimana ketentuan Pasal 42 ayat 2. Jadi tidak tepat bila yang hendak dilibatkan adalah Komnas Anak atau psikolong, hal ini perlu diluruskan," tandasnya.
(gal)