JAKARTA- Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) mendapatkan perlakuan berbeda walaupun terancam hukuman 6 tahun penjara, akibat lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Hal itu disebabkan dia masih di bawah umur dan mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak. (baca: Sejak 11 Tahun, Dul Sudah Bawa Mobil)
"Memang setiap orang di mata hukum sama kedudukannya. Namun UU perlindungan anak mengatakan, pasal 13: anak-anak juga harus dapat perlindungan umum, prosesnya tetap harus disidik Lakalantas namun dalam perlakuannya berbeda karena masih di bawah umur,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013). (baca: Dhani-Maia Syok, Dul Jalani Operasi Tulang Rusuk)
Sebelumnya, Rikwanto mengatakan bahwa Dul akan dikenakan sanksi lantaran kecelakaan tabrakan beruntun di KM 8 Tol Jagorawi arah Cibubur, dini hari tadi. (baca: Banyak Darah di Mobil Grand Max)
"Mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas pasal yang dikenakan, sementara kita kategorikan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Kalau Pasal 310 itu enam tahun penjara ya," katanya. (baca: Maia-Dhani Minta Maaf dan Janji Temui Keluarga Korban)
Foto Mobil Dul Ringsek
Foto Putri Mulan Jameela Jenguk Dul
Foto Al Jenguk Dul di RSPI
Foto El Jenguk Dul di RSPI
Foto Keluarga Dhani Minta Maaf
(uky)