Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vonis Eza Gionino Lebih Berat karena Tak Ngaku Aniaya Rasti

Rama Narada Putra , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2013 |14:12 WIB
Vonis Eza Gionino Lebih Berat karena Tak <i>Ngaku</i> Aniaya Rasti
Eza Gionino (Foto: Edi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Eza Gionino akhirnya divonis tujuh bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Ardina Rasti. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Eza hukuman lima bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menganggap Eza tidak mengakui perbuatannya menganiaya Ardina Rasti. Hal itulah yang memberatkan bagi bintang sinetron Putih Abu-Abu itu.

Eza sudah mendekam di penjara sejak bulan Januari 2013. Dengan hukuman ini, Eza ini masih harus hidup di jeruji besi selama tiga bulan lagi. Eza pun hanya bisa pasrah mendengar vonis itu.

"Saya enggak paham dengan hukum di Indonesa, sekarang malah saya ditahan," keluhnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement