JAKARTA – Pedangdut Rizal Gibran melaporkan balik warga negara Malaysia, Akeera Norhayati, ke Polda Metro Jaya, Mei lalu, atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Akeera melaporkan Rizal karena diduga telah melakukan penipuan hingga mencapai Rp3 miliar.
Menurut kuasa hukum Akeera, Hendarsam Marantoko, pelaporan yang dilakukan Rizal harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Kalau dia laporkan pencemaran nama baik, itu teori hukum prematur, ini harus dibuktikan. Itu harus berlandaskan laporan yang kita buat," ungkap Hendarsam ditemui di hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 15 Juli 2012.
Sebelumnya, Rizal diduga telah membawa kabur mobi CR-V milik Akeera, dan sejumlah uang yang semuanya mencapai Rp3 miliar. Dia menuturkan, pihaknya telah membuktikan semua barangnya milik wanita asal Negeri Jiran itu.
"Kita sudah bisa buktikan kok, bahwa barang itu memang milik kami, tinggal buktikan Rizal bisa enggak buktikan itu barang dia," jelasnya.
Akeera pun memaklumi bantahan yang dilakukan Rizal terkait tuduhan yang dilayangkannya. Menurutnya, Rizal tetap tidak akan mengakui apa yang telah dibawa kabur olehnya.
"Kalau masalah dia membantah bahwa apa yg dituduhkan tidak benar, kalau dari sudut pandang dia mungkin kita bisa maklumi, namanya maling pasti enggak ngaku," tandasnya.
(ega)